-->

Mekanisme tata cara pendataan DPT di negara Kenya

KENYA

Komisi Pemilihan Umum di Kenya bernama Independent Electoral and Boundaries Commission (IEBC), dibentuk pada 9 November 2011 berdasarkan Undang-Undang Dasar  Kenya Tahun 2010. Saat ini KPU Kenya beralamat di Lantai 6 Anniversary Towers, University Way, Nairobi. Kiprahnya dapat ditelusuri dalam situs resminya yakni www.iebc.or.ke. KPU Kenya mempunyai visi ‘Menjadi penyelenggara Pemilu yang kredibel dan  independen serta berkomitmen untuk memperkuat demokrasi di Kenya’. Untuk mewujudkan visinya tersebut, KPU Kenya telah menetapkan misi Organisasi (Kelembagaan), yaitu ‘Menyelenggarakan Pemilu secara bebas dan adil dan melembagakan proses elektoral berkelanjutan.

Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kenya berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 8 (delapan) Anggota. Komisioner ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan parlemen. Masa kerja komisioner adalah 6 (enam) tahun. Komisioner IEBC tidak boleh menjadi bagian dari partai politik. Dengan kata lain, mereka harus berasal dari unsur independen yang tidak mempunyai keterkaitan langsung atau memiliki keanggotaan dalam partai politik. KPU Kenya bertugas menyelenggarakan dan mengawasi referendum dan seluruh bentuk Pemilu sebagaimana yang diatur dan diamanatkan oleh Konstitusi, khususnya dalam hal-hal sebagai berikut:

  • Pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  • Penentuan daerah pemilihan;
  • Regulasi mengenai proses partai politik;
  • Penyelesaian sengketa Pemilu;
  •  Pendaftaran peserta Pemilu; 
  • Pendidikan pemilih; 
  • Fasilitasi pemantauan, pengawasan, dan evaluasi Pemilu; 
  • Peraturan mengenai pembiayaan politik baik oleh kandidat maupun partai politik dalam semua jenis Pemilu; 
  • Penyusunan dan implementasi kode perilaku kandidat dan partai politik; 
  • Pengawasan kepatuhan partai politik terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal pendaftaran kandidat.


Nilai dasar atau asas penyelenggaraan Pemilu di Kenya, yaitu:

  • Independensi
  • Kerja tim
  • Inovasi
  • Professionalitas
  • Integritas
  • Akuntabilitas
  • Kepastian hukum

 

From :Muhammad Fadillah, Yogi Rizki Akbar

LihatTutupKomentar