-->

Syarat terbang terbaru 29 Agustus 2022, vaksin 1 & 2 dilarang terbang!

Mulai tanggal 29 Agustus 2022, peraturan terbaru tentang perjalanan menggunakan pesawat di perbarui lagi, berikut ini beberapa syarat penerbangan domestik yang wajib ditaati:
Usia > 18 tahun:
  • Vaksin Booster (dosis 3), Tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR ataupun RT-Antigen
  • Vaksin Pertama & Vaksin Kedua, Tidak dapat melanjutkan perjalanan, dilarang terbang  perjalanan domestik.
  • Belum vaksin, wajib membawa surat dari Rumah Sakit pemerintah dengan keterangan bahwa tidak dapat/ belum bisa vaksin.
  • WNA dari luar negeri wajib vaksin kedua

Usia 6-17 tahun:
  • Vaksin kedua, tidak wajib tes covid-19
  • Vaksin pertama, tidak dapat melanjutkan perjalanan, dilarang terbang
  • Belum vaksin, wajib membawa surat dari Rumah Sakit pemerintah dengan keterangan bahwa tidak dapat/ belum bisa vaksin.
  • Dari perjalanan luar negeri tidak wajib tes dan vaksin

Usia < 6 tahun:
  • Wajib didampingi oleh pemdambing yang telah memenuhi syarat penerbangan, tidak wajib tes covid-19. 
Note:

Wajib menggunakan peduli lindungi dan melakukan scan QRCode, dan Pelaku perjalanan wajib menaati prokes dan bertanggung jawab atas kesehatan sendiri 


Sumber : SE Kemenhub, No. 82 Tahun 2022.
LihatTutupKomentar