Mulai tanggal 29 Agustus 2022, peraturan terbaru tentang perjalanan menggunakan pesawat di perbarui lagi, berikut ini beberapa syarat penerbangan domestik yang wajib ditaati:
Usia > 18 tahun:
Usia 6-17 tahun:
Usia < 6 tahun:
Usia > 18 tahun:
- Vaksin Booster (dosis 3), Tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR ataupun RT-Antigen
- Vaksin Pertama & Vaksin Kedua, Tidak dapat melanjutkan perjalanan, dilarang terbang perjalanan domestik.
- Belum vaksin, wajib membawa surat dari Rumah Sakit pemerintah dengan keterangan bahwa tidak dapat/ belum bisa vaksin.
- WNA dari luar negeri wajib vaksin kedua
Usia 6-17 tahun:
- Vaksin kedua, tidak wajib tes covid-19
- Vaksin pertama, tidak dapat melanjutkan perjalanan, dilarang terbang
- Belum vaksin, wajib membawa surat dari Rumah Sakit pemerintah dengan keterangan bahwa tidak dapat/ belum bisa vaksin.
- Dari perjalanan luar negeri tidak wajib tes dan vaksin
Usia < 6 tahun:
- Wajib didampingi oleh pemdambing yang telah memenuhi syarat penerbangan, tidak wajib tes covid-19.
Wajib menggunakan peduli lindungi dan melakukan scan QRCode, dan Pelaku perjalanan wajib menaati prokes dan bertanggung jawab atas kesehatan sendiri
Sumber : SE Kemenhub, No. 82 Tahun 2022.