Bolivia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Bolivia Tahun 2009, penyelenggaraan Pemilu di Bolivia pada tingkat nasional dilakukan oleh suatu Pengadilan Agung Pemilu yang dinamakan Tribunal Supremo Electoral. Berdasarkan ketentuan Pasal 206 UUD Bolivia Tahun 2009 dinyatakan bahwa keanggotaan Pengadilan Agung Pemilu berjumlah 7 (tujuh) orang, 6 (enam) Di antaranya dipilih oleh parlemen dan sekurangkurangnya disetujui oleh 2/3 anggota parlemen yang hadir pada saat pemilihan, sedangkan 1 (satu) lainnya ditunjuk oleh Presiden. Di dalam ketentuan konstitusi juga diatur bahwa 2 (dua) dari 6 (enam) yang ditunjuk parlemen tersebut harus berasal dari unsur penduduk asli wilayah pedesaan (rural native indigenous origin).
Anggota Pengadilan Agung Pemilu bertugas untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali. Sebelum dipilih oleh parlemen atau ditunjuk oleh presiden, calon anggota Pengadilan Agung Pemilu harus melewati tahapan uji publik untuk memastikan kelayakan dan kepantasannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 207 UUD Bolivia Tahun 2009, anggota Pengadilan Agung Pemilu harus memenuhi persyaratan, yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh tahun) pada saat mendaftar, dan memiliki kemampuan akademis yang cukup. Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agung Pemilu dibantu oleh lembaga semacam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih, sedangkan untuk fungsi pengawasan transparansi keuangan partai politik dan Organisasi (Kelembagaan) politik, Pengadilan Agung Pemilu dibantu oleh Unit Teknis Pengawasan yang dinamakan Unidad Técnica de Fiscalización (UTF). Pengadilan Agung Pemilu memiliki tugas antara lain :
- Melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dan mengumumkan hasil.
- Memastikan bahwa proses pemungutan suara dilakukan secara efektif dan sejalan dengan ketentuan konstitusi.
- Melaksanakan pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
From : Muhammad Fadillah, Yogi Rizki Akbar